Medan – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) menyatakan dukungan penuh kolaborasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Sumatera Utara.
Sejumlah lembaga pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kanwil Badan Pertahanan Negara Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Waqaf Indonesia sepakat melakukan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Sumatera Utara.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Sari Putra didampingi Ketua Tim Hukum, Advokasi, Kerja sama, dan Pengawasan Orang Asing Ahmad Rizky Sadli Ritonga, dan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair dalam Rapat Perumusan MoU yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Rabu (8/7/2026).
“Kepala Kanwil Kemenag Sumut sangat mendukung sejak awal kolaborasi ini. Semoga dengan terbitnya Nota Kesepahaman ini nantinya akan memudahkan semua pihak dalam penyelamatan tanah wakaf di Sumatera Utara dan memanfaatkan wakaf tersebut untuk kepentingan umat,” ucapnya.
Sari Putra mengungkapkan bahwa di tingkat pusat, Kementerian Agama RI telah menjalin kerja sama formal dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terkait percepatan penyelamatan tanah wakaf.
“Di pusat sudah, maka ini juga kesempatan kami untuk menjalankannya di tingkat wilayah bahkan sampai ke akar rumput,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asdatun Kejati Sumut), Nur Handayani, mengungkapkan komitmen penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal dan menyukseskan program ini.
“Kami menegaskan komitmen Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan seluruh instansi terkait demi percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut akan memberikan dukungan penuh sesuai tugas dan fungsinya yang nanti diturunkan melalui MoU yang kita bahas hari ini,” tegas Nur Handayani.
Ia menambahkan bahwa langkah kolaboratif ini sangat krusial guna meminimalisir potensi sengketa lahan wakaf di kemudian hari dan memastikan wakaf tersebut benar-benar terlindungi secara hukum.
Rapat perumusan tersebut berlangsung dengan diskusi intensif dari seluruh perwakilan instansi yang hadir. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draf Nota Kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan akan ditandatangani oleh para pimpinan instansi dalam waktu dekat.













