Jakarta – Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, melontarkan kritik terhadap keterlibatan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Surya, kehadiran aparat TNI dalam ruang demonstrasi sipil bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara dan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar Reformasi 1998.
“Panglima TNI perlu memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam beberapa aksi pengamanan demonstrasi, termasuk yang terjadi di kawasan Bundaran HI. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan aparat militer dalam pengamanan aksi sipil,” ujarnya di Wisma Trisakti GMNI, Sabtu (13/6/2026).
Surya menilai penjelasan yang selama ini disampaikan belum menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, yang dipersoalkan publik bukan keberadaan TNI sebagai institusi negara, melainkan dasar dan legitimasi pelibatannya dalam pengamanan demonstrasi.
“Kami mempertanyakan dasar keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. Pengamanan unjuk rasa pada prinsipnya merupakan ranah kepolisian,” katanya.
Ia juga berpendapat bahwa setiap pelibatan TNI harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surya menjelaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Undang-Undang TNI mencakup tugas-tugas tertentu di luar perang, seperti penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, pemberantasan terorisme, dan misi perdamaian. Namun, menurutnya, pengamanan aksi demonstrasi tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori tersebut tanpa dasar hukum dan kondisi yang jelas.
“Demonstrasi bukan ancaman militer, bukan gerakan separatis, bukan pemberontakan bersenjata, dan bukan kondisi perang yang membutuhkan pengerahan kekuatan pertahanan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara perlu menjaga pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil. Menurut Surya, apabila batas tersebut tidak dijaga, hal itu berpotensi menimbulkan preseden yang mengaburkan kewenangan antar lembaga negara.
“Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik dan dihadapkan dengan kehadiran aparat militer, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut,” katanya.
Surya juga menyoroti adanya dukungan masyarakat terhadap sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian pendapat yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
DPP GMNI menegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelibatan TNI di luar tugas utamanya dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Lebih lanjut, DPP GMNI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri. Pemisahan tersebut, menurut Surya, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Reformasi tidak boleh mengalami kemunduran. Negara perlu menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terpelihara,” pungkasnya.




