Medan

Koalisi Besar Buruh Sumut Resmi Terbentuk, Desak DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru: “Bukan Tambal Sulam, Tapi Perubahan Total”

×

Koalisi Besar Buruh Sumut Resmi Terbentuk, Desak DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru: “Bukan Tambal Sulam, Tapi Perubahan Total”

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, Medan – Gerakan buruh di Sumatera Utara memasuki babak baru. Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh resmi menyatukan barisan dalam Koalisi Besar Buruh Sumatera Utara, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Baru yang telah diserahkan koalisi serikat pekerja dan serikat buruh nasional kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 3 Agustus 2026.

Deklarasi koalisi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bandar KUPi, Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (5/8/2026). Momen ini menjadi penegasan bahwa gerakan buruh di Sumatera Utara kini bersatu dalam satu komando untuk mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih adil, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.

KOALISI BESAR BURUH SUMUT RESMI TERBENTUK, DESAK DPR SEGERA SAHKAN UU KETENAGAKERJAAN BARU: "BUKAN TAMBAL SULAM, TAPI PERUBAHAN TOTAL"

Ketua DPD KSPSI MJH Sumut, CP Nainggolan, menegaskan bahwa terbentuknya koalisi ini merupakan komitmen bersama untuk mengawal perjuangan buruh dari daerah hingga tingkat nasional.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan serikat pekerja dan serikat buruh di Jakarta. Kini saatnya DPR RI mendengarkan dan mengakomodasi seluruh pokok-pokok pikiran yang telah disusun dalam RUU Ketenagakerjaan baru,” tegasnya.

Menurut CP Nainggolan, Indonesia membutuhkan undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi atau tambal sulam terhadap aturan lama.

“Kami tidak menginginkan perubahan yang setengah hati. Yang dibutuhkan adalah undang-undang yang mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak—pemerintah, pengusaha, dunia usaha, dan yang paling utama pekerja serta buruh. DPR RI harus segera membahas dan mengesahkannya. Jangan lagi ada penundaan,” ujarnya, sebelum menutup pernyataannya dengan pekikan, “Merdeka! Hidup Buruh!”

Sementara itu, Ketua GSBI Sumut, Ahmadsyah Eben, menyebut lahirnya koalisi ini sebagai tonggak sejarah baru bagi persatuan gerakan buruh Indonesia.

“Hari ini kita mencatat sejarah. Sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi di tingkat nasional telah berhasil menyatukan sikap. Persatuan ini menjadi kekuatan besar untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan baru benar-benar disahkan dan berpihak kepada pekerja,” katanya.

Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, menegaskan bahwa rancangan yang diperjuangkan bukan sekadar revisi terhadap regulasi lama.

“Ini bukan revisi. Ini adalah undang-undang baru dengan semangat baru dan substansi baru. Isinya harus mampu menjamin perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan, serta hak-hak pekerja secara menyeluruh. Kami di Sumatera Utara siap mengawal perjuangan ini sampai benar-benar menjadi undang-undang,” tegas T.M. Yusuf.

Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD SPSI 1973 Sumut, Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH., MH., yang menilai pekerja Indonesia sudah terlalu lama menunggu lahirnya regulasi yang lebih berpihak.

“Kami mendukung penuh perjuangan ini. Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.

Ketua DPD SPN Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, juga memastikan organisasinya akan berada di garis depan perjuangan.

“SPN Sumut siap mengawal proses pembahasan hingga pengesahan. Aspirasi buruh harus diwujudkan dalam regulasi yang berpihak kepada pekerja,” katanya.

Koalisi Besar Buruh Sumatera Utara terdiri dari:

1. DPD KSPSI MJH Sumut – CP Nainggolan

2. DPD GSBI Sumut – Ahmadsyah Eben

3. DPD SPSI 1973 Sumut – Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH., MH.

4. DPD SPN Sumut – Ir. Anggiat Pasaribu

5. DPD KSPSI AGN Sumut – T.M. Yusuf

6. Korwil SBSI Sumut – Ramlan Huta Barat

7. PD FSPPP Sumut – Suriona, ST

8. Federasi UKATAN KSBSI Sumut – Mariani Barus, SH

9. Federasi Gartek KSBSI Sumut – Paraduan Pakpahan, SH

10. PD FSPTI Sumut – Zainul Arifin

11. PD FSPNIBAH Sumut – Elvi Anti Tanjung, SH

12. PD SPPPU Sumut – Rajama Manihuruk, MT

Di akhir konferensi pers, seluruh pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Buruh Sumatera Utara menyatakan tekad yang sama: mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI hingga disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar melindungi pekerja, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *