Tanah Karo

Temuan BPK di DLH Karo: Retribusi Rp2,31 Miliar Dikelola Tanpa Perjanjian Kerjasama Resmi, APH Diminta Periksa

×

Temuan BPK di DLH Karo: Retribusi Rp2,31 Miliar Dikelola Tanpa Perjanjian Kerjasama Resmi, APH Diminta Periksa

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, TANAH KARO — Tata kelola pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. BPK menemukan persoalan dalam mekanisme pemungutan retribusi senilai Rp2,31 miliar, mulai dari belum adanya perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga hingga skema pemotongan imbalan jasa yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, DLH Karo belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan pihak ketiga yang melakukan pemungutan retribusi. Sementara itu, anggaran imbalan jasa pemungutan juga belum dialokasikan secara khusus melalui APBD.

TEMUAN BPK DI DLH KARO: RETRIBUSI RP2,31 MILIAR DIKELOLA TANPA PERJANJIAN KERJASAMA RESMI, APH DIMINTA PERIKSA

Persoalan semakin serius lantaran dalam laporan tersebut diindikasikan adanya pemotongan jasa secara langsung oleh pihak ketiga dari hasil pungutan di lapangan, sebelum sisa penerimaan disetorkan ke kas daerah.

Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Sebab, berdasarkan Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagaimana dirujuk dalam persoalan tersebut, penerimaan retribusi daerah harus dikelola sesuai mekanisme dan ketentuan penyetoran yang berlaku.

Jika hasil pungutan dipotong terlebih dahulu sebelum disetorkan, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan bagaimana pertanggungjawaban atas seluruh penerimaan retribusi tersebut.

Kondisi ini juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, atau unsur pidana yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. Namun, dugaan tindak pidana maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Kepolisian dan kejaksaan diharapkan menelaah temuan BPK tersebut secara profesional, termasuk menelusuri aliran penerimaan, dasar pemotongan imbal jasa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian jumlah retribusi yang dipungut dengan setoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari DLH Kabupaten Karo: berapa total retribusi yang benar-benar dipungut, berapa yang disetorkan ke kas daerah, dan apa dasar hukum pemotongan imbal jasa oleh pihak ketiga?(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *