Tanah Karo – Kinerja Polsek Mardinding dan jajarannya dalam menangani kasus peredaran narkoba dan judi diwilayah hukumnya tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, upaya pemberantasam penyakit masyarakat itu terkesan setengah hati alias tidak benar-benar berniat memberantasnya.
Dari informasi yang diperoleh, barak narkoba yang buka disiang hari beradavdi areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Mardinding atau Pekan Mardinding ternyata sampai saat ini masih tetap buka.
Sedangkan lokasi kedua buka khusus dimalam hari berada di Tapin Berneh Tiga atau biasa di kenal tempat pemandian umum di bawah pekan atau tak jauh dari lokasi pertama.
Warga menyebutkan, kegiatan transaksi narkoba sejak setahun terakhir sangat marak dan tak pernah tersentuh aparat penegak hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Mardinding.
Menurut sumber menyebutkan, Bandar narkoba berinisial “Siman Tarigan” disebut orang kuat sehinga aparat kepolisian diduga tak berani menangkapnya.
Bahkan, agar bisnis narkoba sabunya tetap berjalan lancar dan bebas, semua tidaklah gratis, karena Siman Tarigan harus menyisihkan upeti atau uang setoran yang wajib ia bayar,kepada oknum oknum petugas kepolisian yang memang sudah diatur sejak awal.
“Semua orang udah tau kalau mau lancar setoran wajib lancar dan itu mengalir ke kantong-kantong mereka. Lagian Mana mungkin Polsek ngak tau disitu ada lokasi narkoba. Saya tidak yakin mereka tidak tau, ada dugaan bahwa oknum kepolisian tertentu yang mengutip upeti dari lokasi tersebut yang hingga kini terus beroperasi 24 Jam bagaikan pasar malam. “Kata sumber yang namanya enggan disebutkan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mardinding, IPDA Martan Sitepu saat di konfirmasi media hingga berita ini terbit, Selasa 05 Agustus 2025, tak memberikan respon apapun alias bungkam.