L
Nasional

BPK Bongkar Dugaan Celah Anggaran Haji, Potensi Penyimpangan Dana Haji Bernilai Miliaran Rupiah

×

BPK Bongkar Dugaan Celah Anggaran Haji, Potensi Penyimpangan Dana Haji Bernilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dugaan adanya celah serius dalam tata kelola anggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Temuan tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan dana haji yang nilainya berpotensi mencapai miliaran rupiah apabila tidak segera dibenahi.

Audit BPK mengungkap penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama belum disusun sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, terdapat selisih rata-rata sekitar Rp2,45 juta per jemaah dibanding kebutuhan riil pelayanan yang diberikan kepada jemaah.

Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang setiap tahun, selisih tersebut secara akumulatif berpotensi menghasilkan nilai anggaran yang sangat besar. Kondisi ini dinilai patut menjadi perhatian serius aparat pengawas maupun penegak hukum apabila dalam pengembangannya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, BPK menemukan penyusunan anggaran menggunakan satuan volume berupa “paket” tanpa rincian harga satuan maupun komponen biaya yang jelas. Model penganggaran seperti ini dinilai menghilangkan tolok ukur kewajaran anggaran, sehingga membuka ruang terjadinya pemborosan, mark-up, maupun penyimpangan penggunaan dana apabila tidak diawasi secara ketat.

Auditor negara juga menegaskan sejumlah komponen biaya tidak disusun berdasarkan volume dan harga satuan yang spesifik sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan keuangan haji. Akibatnya, indikator kinerja anggaran menjadi sulit diukur, sementara potensi pembebanan dana yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat menjadi lebih besar dibanding kebutuhan sebenarnya.

BPK mengidentifikasi lemahnya koordinasi antara Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait pembentukan dana cadangan (safeguarding), sehingga pembiayaan masih bertumpu pada Bipih dan Nilai Manfaat. Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai belum mengoptimalkan alternatif sumber pendanaan lain serta belum menyusun standar volume dan harga satuan secara rinci.

Temuan tersebut memperlihatkan masih adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan anggaran haji yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak segera diperbaiki.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Menteri Agama memperbaiki tata kelola penyusunan anggaran melalui koordinasi dengan BPKH, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. BPK juga meminta setiap komponen biaya disusun secara rinci berdasarkan volume dan harga satuan agar transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Agama menyatakan menerima seluruh rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Hingga laporan ini disusun, temuan BPK merupakan hasil audit atas tata kelola dan penganggaran. Belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tindak pidana korupsi maupun tersangka terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *