bappeda

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Bapenda Sumut RP7,5 Miliar Lebih

Medan – Belanja Barang dan Jasa merupakan belanja yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, Termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat..

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023, diketahui terdapat pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan serta belanja pemeliharaan dengan nilai melebihi batas minimal kapitalisasi aset dan menambah masa manfaat barang yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp70.536.607.226,33.

Dari 31 SKPD salah satunya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 7,5miliar lebih dengan Rincian sebagai berikut.

Terdapat Kapitalisasi Pembayaran Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Keperluan kantor BAPENDA Provsu Tahun 2023 Rp2,1 miliar.

Lalu Rehab Gedung Kantor keperluan Kantor Bapendasu UPTD Pependa Sipirok TA. 2023 sebesar Rp1,2 miliar.

Kemudian sisa anggaran lainnya dipergunakan untuk dipakai belanja Perawatan Sedang Gedung Negara Klarifikasi Sederhana keperluan Bapenda Provsu di beberapa UPTD Pependa daerah yaitu :

UPTD Medan Selatan, Kabupaten Natal, Stabat, Medan Selatan, Balige, Pematang Siantar, Binjai, Medan Utara, Penyabungan, Padang Sidempuan, permatang Siantar, Natal, Sidikalang, Sidempuan, Sei Rampah, Gunung Sitoli, Sei Rampah, kemudian Gedung Bapenda Sumut, dengan rata rata nilainya sebesar Rp197 juta per UPT.

Selain itu, kesalahan lainnya di pakai untuk belanja Perawatan Sedang Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Zona1/ m2) keperluan kantor Bapendasu P.APBD Tahun 2023.

Lalu Belanja Pemeliharaan Taman Kantor keperluan Kantor Bapendasu UPTD Pependa Sipirok, Kota Padang Sidempuan dan Penyabungan tahun 2023 nilainya masing-masing Rp49 juta.

Kemudian Pembelian dispenser senilai Rp18juta, karpet Rp30 juta, kursi putar Rp12juta dan 25 juta, serta mesin penghisap debu Rp3,3 juta.

Kemudian Lambang Instansi/Pemerintahan Rp94 juta. Meja kayu, genset 2 unit, tangga aluminium 2 unit, lampu taman, treadmil tiga unit Rp28 juta.

 

Kondisi di atas tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, pada Bab D angka 16 huruf b ayat (5) yang menyatakan bahwa segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam Belanja Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disebabkan.

a.TAPD kurang cermat menyusun dan memverifikasi APBD TA 2023 sesuai ketentuan; dan

b.Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *