Tanah Karo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar pada Jumat (2/8/24).
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dan gelar ekspose perkara.
Dari hasil ekspose perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni RT, AT, JB, dan JG.
Ia menerangkan RT adalah oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu.
Dikatakannya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima Kejari Karo.
“Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” terangnya.
Darwis menerangkan para tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” tandasnya.