L
Deli Serdang

Kesra Deli Serdang Diduga Markup Pengadaan 15.000 Jilbab Rp525 Juta, Selisih Anggaran Capai Rp300 Juta

×

Kesra Deli Serdang Diduga Markup Pengadaan 15.000 Jilbab Rp525 Juta, Selisih Anggaran Capai Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan 15.000 jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Proyek yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp525 juta itu diduga sarat rekayasa harga dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp300 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pengadaan ditetapkan sebesar Rp35.000 per lembar atau total Rp525.000.000 untuk 15.000 jilbab. Namun, hasil penelusuran di lapangan yang diklaim diperoleh sumber menyebutkan jilbab dengan spesifikasi serupa, termasuk biaya bordir, diduga hanya bernilai sekitar Rp15.000 per lembar.

Jika informasi tersebut benar, maka nilai riil pengadaan diperkirakan hanya sekitar Rp225 juta, sehingga terdapat dugaan selisih anggaran mencapai Rp300 juta atau sekitar Rp20.000 per jilbab.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, proyek pengadaan jilbab bertuliskan “Asri” itu diduga dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang kepada Bendahara PKK Kabupaten Deli Serdang, Linda Sorta, sebelum kemudian dibagikan kepada peserta pengajian.

“Proyek pengadaan 15.000 jilbab bertuliskan ‘Asri’ itu bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 dan diduga dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada Bendahara PKK,” ujar sumber.

Sumber juga menyebut Linda Sorta merupakan orang yang dikenal dekat dengan istri Bupati Deli Serdang dan kerap terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun PKK.

Tidak hanya dugaan markup, proyek ini juga menuai pertanyaan terkait penggunaan bordir bertuliskan “Asri” pada seluruh jilbab. Menurut sumber, karena pengadaan menggunakan dana APBD, muncul pertanyaan mengenai dasar penggunaan atribut tersebut dan apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang yang dibiayai oleh keuangan daerah.

“Anggarannya berasal dari APBD, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesan untuk kepentingan personal,” ujar sumber.

Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, sumber menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak segera melakukan penyelidikan, mengaudit seluruh proses pengadaan, memeriksa dokumen kontrak, mekanisme penunjukan, hingga aliran penggunaan anggaran guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman, S.E., dan Linda Sorta saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *