Medan – Sebanyak 8 pasangan calon kepala daerah dari jalur independen telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Kedelapannya maju sebagai calon Bupati dan Walikota
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar. Dia mengatakan, 8 pasangan calon independen telah melewati verifikasi berkas di masing-masing KPU Kabupaten dan Kota.
“Dari data KPU kabupaten kota saat ini ada 8 calon kepala daerah daftar jalur perseorangan. Dari 12 yang kemarin terdaftar hanya 8 yang lulus verifikasi berkas,” kata Agus, Sabtu (29/6/2024).
Adapun calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang terdaftar di Kabupaten kota di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Dairi, Tapsel Kemudian kota Pematangsiantar, Nias Utara dan Humbahas.
“Untuk calon Gubernur Sumut tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan ke KPU,”ujarnya.
Saat ini KPU lanjut Agus dalam tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan hingga 4 Juli 2024.
“Saat ini kita masih dalam tahap proses verifikasi faktual terhadap 8 orang tersebut sampai 4 Juli 2024,”ucap Agus.
Berikut Nama Calon Pasangan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan:
1. Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. (Humbahas)
2.Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh.(Nias Utara)
3.Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.
Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.(Toba)
4.Dolly Putra Parlindungan-Ahmad Buchori (Tapsel)
5.Hendra Simanjuntak dan Kiswandi. (Pematang Siantar)
6. Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite.
David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani Tarigan (Dairi).