De14dotcom, MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, didesak untuk segera mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Ridha Sahputra. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan praktik percaloan yang disebut telah berlangsung lama dan dinilai merugikan masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian.
Tokoh Pemuda Sumut, Ikhwal Pasaribu, menilai dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian Imipas. Menurutnya, Menteri Agus Andrianto perlu segera membentuk tim pemeriksa dari pusat untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pelayanan di Kantor Imigrasi Polonia Medan.
“Kami meminta Menteri Imipas segera mencopot Ridha Sahputra dari jabatannya apabila dugaan praktik percaloan tersebut terbukti. Selain itu, tim internal dari Jakarta harus segera diturunkan untuk memeriksa seluruh mekanisme pelayanan di Kantor Imigrasi Polonia Medan,” ujar Ikhwal kepada wartawan, Rabu, (19/8).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, baik berupa praktik percaloan, monopoli pelayanan maupun pungutan di luar ketentuan resmi, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pelayanan publik harus bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang oknum berinisial Jul diduga menjadi perantara yang menguasai pengurusan berbagai dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
Sumber tersebut menyebut oknum itu diduga telah lama beroperasi dan mengurus berbagai layanan, mulai dari paspor hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan informasi mengenai biaya pengurusan paspor elektronik yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, jauh di atas tarif resmi penerbitan paspor elektronik yang berlaku.
Sumber yang sama juga mengungkap adanya istilah “uang loket” sebesar sekitar Rp500 ribu untuk setiap berkas yang diproses.
“Tarifnya berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen. Yang pasti ada ‘uang loket’ sekitar Rp500 ribu untuk satu berkas,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum pegawai maupun mekanisme tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang. Dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk pimpinan, juga belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Berdasarkan ilustrasi perhitungan dari informasi yang diperoleh, apabila biaya pengurusan paspor elektronik mencapai Rp2 juta, setelah dikurangi tarif resmi Rp650 ribu dan dugaan “uang loket” Rp500 ribu, masih terdapat selisih sekitar Rp850 ribu. Perhitungan tersebut semata-mata merupakan ilustrasi berdasarkan keterangan sumber dan bukan merupakan kesimpulan mengenai keuntungan pihak tertentu.
Ikhwal menambahkan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat jangan sampai dipaksa menggunakan jasa perantara hanya untuk memperoleh pelayanan yang semestinya bisa diakses secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Ridha Sahputra, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum merespons.(*)













