De14dotcom, MEDAN – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerima kunjungan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F SP KEP) Kota Medan Senin ( 9/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat jembatan komunikasi serta membangun kolaborasi strategis antara manajemen perusahaan, serikat pekerja internal, dan federasi eksternal.
PKB sebagai Pilar Komunikasi Hubungan Industrial
Dalam sambutannya, Ris Haryono sebagai Division Head Regional Support Service SOR I menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah diimplementasikan selama kurang lebih 15 tahun di lingkungan PGN. PKB dinilai bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen vital yang mengatur hak dan kewajiban antara manajemen dan pekerja dengan mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

”PKB adalah jembatan komunikasi yang memastikan dinamika antara manajemen dan pekerja berjalan selaras. Selama ini, pembahasan PKB di PGN selalu berjalan lancar dan kondusif,” ujar Haryono.
Pada kesempatan yang sama, Yudhiasny Saragih Kordinator SP Regional I memaparkan struktur Serikat Pekerja (SP) PGN di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera yang meliputi Kepri, Riau, Palembang, dan Lampung. Setiap wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil) untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dengan baik hingga ke tingkat regional.
Fokus Kolaborasi: Perlindungan Hak Pekerja
Ketua F SP KEP Kota Medan, Ibrahim, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan PGN dalam menerima audiensi tersebut. Ia memuji kinerja PGN di lapangan yang dinilai sangat relevan dan profesional. Ibrahim menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk membangun sinergi dalam membantu para buruh dan pekerja di lingkungan PGN.

”FSP KEP yang bernaung di bawah KSPSI AGN fokus pada pengurusan dan pembelaan hak-hak pekerja. Kami ingin membangun kolaborasi yang nyata demi kesejahteraan buruh,” tegas Ibrahim.
Senada dengan itu, Sekretaris F SP KEP Kota Medan, Ihsan, menyoroti pentingnya perjuangan hak-hak normatif pekerja, seperti:
Upah Lembur: Memastikan setiap jam kerja tambahan dibayarkan sesuai regulasi.
Pesangon PHK: Mengawal pemberian hak bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Netralitas Serikat: Menjadi penengah yang objektif dalam menyelesaikan perselisihan industrial, berkaca pada kasus-kasus di perusahaan besar lainnya.
Komitmen Stakeholder
Pihak PGN menyambut baik inisiasi audiensi ini, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mendalami bentuk kerja sama teknis yang akan dibangun ke depannya. Sebagai perusahaan yang aktif menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder dan anggota dewan Kota Medan, PGN berkomitmen untuk terus menjaga iklim kerja yang harmonis.
Pertemuan ini ditutup dengan harapan agar hubungan industrial di Kota Medan, khususnya di sektor energi, dapat terus mengedepankan dialog dan musyawarah demi keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pekerja.(cil) *







