Batubara – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP,AH,Sagala, Selasa (21/5/24) mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan dari informasi warga.
“Penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, diduga hendak menjual narkotika pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB,”kata AKP AH.Sagala.
Begitu menerima informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setiba dilokasi, ternyata benar bahwa tersangka DPO l alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli barang haram yang dijualnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan. Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti narkoba jenis sabu.
“Saat diringkus 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas. Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana, kemudian di atas kapal lokasi awal tersangka diringkus juga didapati 1 alat hisap/bong dan 1 unit telepon genggam android. “Ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Sagala, tersangka I alias IF merupakan Target Operasi dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.(Helmi)