Batu Bara – Tokoh pemuda Kabupaten Batu Bara, Mhd. Helmi Syam, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diduga beralih fungsi dari lapangan sepak bola menjadi lahan tanaman ubi kayu.
Helmi menyebut muncul dugaan keterlibatan seorang ketua partai politik berinisial “KM”, yang disebut merupakan bagian dari tim pemenangan Bupati Batu Bara.
“Patut kita duga KM memanfaatkan kedekatannya dengan bupati untuk memengaruhi pejabat terkait agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika benar aset pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helmi.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Helmi menjelaskan, lapangan sepak bola yang berada di belakang Kantor Bupati Batu Bara dibangun pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Fasilitas tersebut semestinya menjadi sarana olahraga bagi masyarakat, namun belakangan diduga dialihfungsikan menjadi lahan tanaman ubi kayu.
“Pada Juni 2026 kami menemukan adanya aktivitas traktor di lokasi lapangan yang diduga digunakan untuk penanaman ubi kayu. Kondisi ini sangat kami sesalkan karena lapangan tersebut merupakan aset publik yang dibangun menggunakan uang negara,” katanya.
Menurut Helmi, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, lapangan tersebut telah selesai dibangun dan dilengkapi fasilitas seperti gawang beserta jaring sehingga siap digunakan masyarakat. Namun, pada masa pemerintahan saat ini, ia menduga fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya hingga akhirnya beralih fungsi.
Sebelumnya, polemik pengelolaan aset daerah di Kabupaten Batu Bara juga mencuat terkait GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh yang dibangun menggunakan anggaran APBD lebih dari Rp7 miliar. Sejumlah pihak menyoroti dugaan bahwa sebagian kawasan fasilitas olahraga tersebut kini ditanami ubi kayu sehingga memicu kritik dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut mencakup pembangunan lapangan sepak bola, tribun penonton, serta jasa perencanaan dan pengawasan. Namun, fasilitas yang dibangun menggunakan dana publik itu disebut tidak lagi berfungsi optimal sebagai sarana olahraga.
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Neupal Bosster Marpaung, SE, saat dikonfirmasi oleh media terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan.
Helmi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pemanfaatan aset daerah tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait alih fungsi lahan.












