MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah proyek pengadaan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan selesai melewati batas waktu kontrak, namun denda keterlambatan yang menjadi hak pemerintah belum dibebankan kepada penyedia saat pemeriksaan dilakukan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak sekaligus berpotensi menyebabkan hilangnya hak keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, surat pesanan, adendum, serta bukti pertanggungjawaban, BPK mencatat sedikitnya empat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah mengalami keterlambatan penyelesaian.
Keempat proyek itu meliputi Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SD senilai Rp13,21 miliar yang dikerjakan CV HB, Pengadaan Perlengkapan Mebel SD senilai Rp15,66 miliar oleh PT DAS, Pengadaan Perlengkapan Mebel SMP senilai Rp24,24 miliar oleh PT DAS, serta Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SMP senilai Rp14,10 miliar yang juga dikerjakan CV HB.
Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp67 miliar. Namun, meski pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak, hak Pemerintah Kota Medan untuk memungut denda keterlambatan belum dipenuhi pada saat BPK melakukan pemeriksaan.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh manfaat hasil pekerjaan sesuai waktu yang direncanakan. Selain itu, daerah juga kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena setiap keterlambatan pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib dikenai sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan klausul kontrak. Denda tersebut merupakan hak negara atau daerah yang harus dipungut dan disetorkan ke kas daerah.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak juga memunculkan pertanyaan mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira, membantah adanya kerugian yang belum diselesaikan. Ia menyatakan seluruh penyedia telah melunasi denda keterlambatan dan dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sudah diselesaikan semua oleh penyedianya, dan sudah disetor ke RKUD. Terima kasih,” ujar Andy kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dari perspektif hukum, tidak dipungutnya denda keterlambatan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara apabila mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah.
Apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













