Medan

DPN Apresiasi Penyegelan Helen’s Night Market, Sastriadi Aritonang Desak Rico Waas Cabut Izin Usaha

×

DPN Apresiasi Penyegelan Helen’s Night Market, Sastriadi Aritonang Desak Rico Waas Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, Medan – Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN), Sastriadi Aritonang, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market di Jalan Setia Budi, Medan, menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat.

Menurut Sastriadi, tindakan tegas aparat merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas dugaan peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di tempat hiburan malam. Ia menilai langkah tersebut patut didukung agar menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

DPN APRESIASI PENYEGELAN HELEN'S NIGHT MARKET, SASTRIADI ARITONANG DESAK RICO WAAS CABUT IZIN USAHA

“Kalau aparat sudah bergerak, berarti negara hadir. Kami mengapresiasi keberanian APH yang mengambil tindakan tegas. Jangan sampai Medan menjadi kota yang memberi ruang bagi dugaan praktik-praktik yang merusak generasi muda,” tegas Sastriadi, pada Minggu (2/8/26) di Stadion Cafe.

Namun demikian, Sastriadi menilai langkah aparat penegak hukum saja tidak cukup. Ia mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas beserta Pemerintah Kota Medan agar segera mengambil tindakan administratif apabila hasil penyidikan dan ketentuan hukum menjadi dasar yang memadai.

“Jangan hanya menjadi penonton. Pemerintah Kota Medan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Bila berdasarkan proses hukum ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, maka Pemko harus bertindak cepat. Jangan sampai citra Kota Medan ikut tercoreng,” ujarnya.

Sastriadi juga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dimiliki tempat hiburan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemko harus mengevaluasi seluruh aspek perizinannya. Jangan ada kesan pembiaran terhadap pelaku usaha yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran hukum. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipertaruhkan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Sastriadi membandingkan langkah yang pernah diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap tempat hiburan malam di daerah lain.

“Kami berharap Wali Kota Medan memiliki ketegasan yang sama seperti langkah yang pernah ditunjukkan Gubernur Sumatera Utara dalam menindak tempat hiburan yang bermasalah. Masyarakat ingin melihat pemimpin yang berani mengambil keputusan berdasarkan hukum, bukan sekadar memberikan pernyataan,” ucapnya.

DPN menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta mendorong transparansi penanganan perkara. Organisasi tersebut juga meminta aparat mengusut tuntas apabila terdapat pihak-pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu dan sesuai asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun pihak pengelola Helen’s Night Market terkait pernyataan DPN tersebut. Proses penyidikan oleh aparat penegak hukum juga masih berlangsung.(cil)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *