Tanah Karo

Misteri Rp8 Miliar Lahan Tani Pengungsi Sinabung di Desa Rimo Bunga, Siapa Penerbit SPM dan ke Mana Uang Dibayarkan?

×

Misteri Rp8 Miliar Lahan Tani Pengungsi Sinabung di Desa Rimo Bunga, Siapa Penerbit SPM dan ke Mana Uang Dibayarkan?

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, KARO — Pengadaan Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di Desa Rimo Bunga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2016, kembali menjadi sorotan. Proyek dengan anggaran sekitar Rp8 miliar itu dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa lahan pertanian yang menjadi objek pengadaan tidak ditemukan secara fisik.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi pengadaan, pertanggungjawaban penggunaan uang negara, hingga pihak-pihak yang berwenang dalam proses pencairan anggaran.

MISTERI RP8 MILIAR LAHAN TANI PENGUNGSI SINABUNG DI DESA RIMO BUNGA, SIAPA PENERBIT SPM DAN KE MANA UANG DIBAYARKAN?

Jika objek tanah yang dibeli memang tidak dapat dibuktikan keberadaannya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh bagaimana pengadaan dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap tahapannya.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ada anggaran negara sekitar Rp8 miliar yang harus dipertanggungjawabkan, sementara program tersebut disebut diperuntukkan bagi ratusan kepala keluarga (KK) pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika anggaran telah dibayarkan, di mana sebenarnya lahan yang dibeli tersebut?

SPM dan PPK Masih Menjadi Pertanyaan

Salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam pengadaan LUT Rimo Bunga TA 2016 adalah Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar realisasi pembayaran.

Siapa pejabat yang menerbitkan SPM? Siapa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Apakah objek tanah, dokumen kepemilikan, luas lahan, nilai transaksi, serta penerima pembayaran telah diverifikasi sebelum anggaran dicairkan?

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, identitas pejabat yang menerbitkan SPM dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Penelusuran terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, akta atau alas hak, peta bidang, serta berita acara serah terima menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara administrasi pengadaan dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta fisik, aparat penegak hukum perlu mendalami apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kelalaian administratif, pelanggaran prosedur, atau dugaan tindak pidana.

Rp8 Miliar untuk Lahan yang Mana?

Dalam pengadaan tanah, keberadaan objek merupakan hal mendasar yang tidak dapat diabaikan. Lokasi, luas, status kepemilikan, legalitas, nilai pengadaan, serta pihak penerima pembayaran harus dapat ditelusuri dan diverifikasi.

Karena itu, dugaan tidak ditemukannya lahan LUT Rimo Bunga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan.

Jangan sampai berkas pengadaan terlihat lengkap di atas kertas, tetapi ketika objeknya hendak diperiksa, keberadaan tanah yang menjadi dasar pengeluaran uang negara justru tidak dapat dipastikan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan hukum sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Program LUT tersebut disebut diperuntukkan bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu memastikan apakah penerima manfaat telah ditetapkan secara benar dan apakah lahan yang menjadi tujuan program benar-benar tersedia serta dapat dimanfaatkan.

Sebelumnya , desakan agar dugaan penyimpangan Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) Desa Rimo Bunga segera memperoleh kejelasan disampaikan Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK).

Sekitar 300 massa AMKAK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (29/9/2026). Massa mendesak kejaksaan agar tidak berlarut-larut menangani dugaan korupsi program BDLUT yang disebut diperuntukkan bagi pengungsi erupsi Sinabung.

Dalam pernyataan sikapnya, AMKAK memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara.

Massa juga meminta kejaksaan memeriksa pihak berinisial TYS dan MSM yang disebut dalam tuntutan aksi terkait dugaan penyimpangan BDLUT Rimo Bunga.

Menurut AMKAK, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut perlu mengacu pada dokumen pemeriksaan serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 terkait BDLUT Rimo Bunga.

AMKAK meminta kejaksaan menelusuri dokumen dan fakta yang tersedia, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Massa juga meminta Kejari Karo mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78, dengan tetap memperhatikan kesesuaian unsur hukum dan fakta perkara.

Salah seorang perwakilan massa, Soni Husni Ginting, dalam orasinya mempertanyakan keseriusan Kejari Karo dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan hak masyarakat pengungsi Sinabung.

Ia turut menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi salah satu dasar tuntutan massa dan meminta agar dokumen tersebut ditindaklanjuti secara serius.

“Kami meminta Kejari Karo menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut hak masyarakat, khususnya para pengungsi erupsi Sinabung, tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Soni dalam orasinya.

Temuan audit tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Meski demikian, apabila dokumen tersebut menunjukkan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kejari Karo perlu memastikan apakah objek lahan benar-benar tersedia, apakah pembayaran didukung dokumen yang sah, dan apakah program telah memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *