bappeda

bappeda

Anggota DPRD Medan Renville Napitupulu Kembali Menegaskan Jika Tak Punya BPJS Warga Tetap Dapat Berobat Gratis

Medan – Anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan akan dilayani berobat secara gratis di rumahsakit, dengan hanya menunjukkan KTP.

Penegasan ini diucapkan Renville P. Napitupulu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu sore (16/9/23) di Jalan Nusa Indah VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022. Warga cukup menunjukkan KTP Kota Medan saja untuk berobat ke ramahsakit atau puskesmas. Semuanya gratis,” tegas Renville.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu mengatakan, penggunaan KTP ini berlaku bagi warga yang tidak punya BPJS Kesehatan, maupun bagi warga yang menunggak BPJS Kesehatan mandiri. Dengan menunjukkan KTP, bisa berobat secara gratis.

Menjawab keluhan warga bahwa keluarganya disuruh membayar tunggakan BPJS Kesehatan mandiri saat berobat (melahirkan) di salah satu rumahsakit swasta, Renville mengatakan hal itu tidak sejalan atau bertentangan dengan program Walikota Medan, Bobby Nasution, yakni UHC-JKMB

Renville mengungkapkan dirinya pernah mendampingi warga yang menunggak BPJS saat berobat ke rumahsakit. Tapi saat itu pihak rumahsakit tidak meminta uang tunggakan, namun hanya uang jaminan karena si pasien belum masuk program UHC-JKMB. Begitu administrasinya diproses, dan bisa masuk program UHC-JKMB, uang jaminan dikembalikan saat pasien pulang.

“Jadi, kalau memang pihak rumahsakit minta uang tunggakan BPJS, ini menjadi atensi saya, karena ada dugaan pelanggaran. Jadi jika ada kasus sepertti ini terulang lagi, silahkan menghubungi saya atau tim saya,” tegas Renville seraya mencatat nama rumahsakit tersebut.

Perwakilan Puskesmas Helvetua, dr. Lina Maswari, menambahkan bahwa setiap pasien dalam keadaan emergensi, tetap dibawa ke rumahaakit dan pasti akan dilayani. Masalahnya apakah KTP warga tersebut telah online atau belum. Kalau belum online, harus melapor dulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), biar di-online-kan.

“Soal diminta tunggakan BPJS tadi, saya akan cek ke rumahsakit bersangkutan. Karena setahu saya, tidak ada hak rumahsakit meminta tunggakan BPJS. Karena itu urusan pihak BPJS. Jadi masyarakat harus paham soal ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Lurah Helvetia Tengah, Junaidi Sitepu, menegaskan bagi warga Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau menunggak BPJS Mandiri, silahkan mendaftar UHC-nya ke kepling masing-masing.

“Permasalahan yang menunggak, jika masih dalam tanggungan program UHC-JKMB, tidak dipersoalkan. Tapi jika nanti warga bersangkutan sudah mapan dan tidak UHC lagi, maka tunggakannya kembali muncul,” ungkapnya.

Di sisi lain, Renville P. Napitupulu, juga kembali menegaskan bahwa warga jangan bertanya-tanya jika belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Sebab, jika warga tidak mampu belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka jangan berharap dapat bantuan.

“Bahkan ada warga yang sudah masuk DTKS, tapi belum tentu langsung menerima bantuan karena tergantung kemampuan anggaran atau kuota. Jadi ada antrian dan skala prioritas untuk penerimanya. Disamping itu, warga yang telah masuk DTKS juga harua mengaktifkan atau menonlinekan KTP atau KK-nya,” ujar Renville.

Menyikapi keluhan warga soal air ledeng, Renville mengakui persoalan air bersih di Kecamatan Helvetia. “Karena sering warga mengeluh kesulitan air. Persoalannya, PDAM Tirtanadi dikuasai oleh Pemprovsu, sehingga kalau ada apa-apa, kami tidak bisa memanggil, karena ranahnya DPRD Sumut,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan kepada PDAM Tirtanadi kenapa dikuasai oleh Pemprovsu, Renville menjekaska, mereka beralasan air yang digunakan berasal dasi sungai-sungai yang berada di luar Kota Medan. “Ini persoalan yang sulit kita tangani,” pumgkasnya.

Sebelumnya, Br Sirltompul, warga Jalan Kenanga Raya, Medan Helvetia, mengeluhkan saudaranya saat berobat ke rumahsakit, disuruh bayar tunggajan BPJS oleh pihak rumahsakit sekitar Rp. 7,5 juta lebih.

Sedangkan Yusmanidar Samosir, warga Jjalan Nusa Indah 7, Kecamatan Medan Helvetua, mengeluhkan soal air ledeng hanya hidup 2 jam saja. “Terkadang kami waa-was jika air PDAM Tirtanadi tak hidup sama sekali. Bagaimana lah kami mau mandi, nyuci, masak dan keperluan lainnya pak,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *