ads

Dalam Dua Pekan, Polres Batubara Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba Dengan 10 TSK

Batubara – Dalam dua pekan terakhir (18-31 Januari) 2024, Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhasil mengungkap 7 kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka, satu diantaranya oknum ASN.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba, mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput.

Dalam pengungkapan 7 kasus narkoba, Polres Batu Bara menyita 181,97 gram sabu-sabu, dan daun ganja kering 1,71 gram..

Pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF.  Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika jenis sabu seberat 165 gram.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus sabu ini berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti 1,33 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.

Salah seorang tersangka oknum ASN Pemkab Batubara yang bertugas di kantor Lurah Labuhan Ruku bernama Indra Fauzi alias Indukang bersama tersangka berinisial KH.

Kemudian 22 Januari 2024, Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Dan pada 27 Januari 2024 Polsek Labuhan Ruku meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering. Selanjutnya 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu, dan  MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu. (Helmi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *