smsi

DPD KSPSI AGN Sumut Meminta Polri Tetap Dibawah Presiden, Jaga Marwah Reformasi dan Independensi Hukum

De14dotcom, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Sumatera Utara T. M. Yusuf secara tegas menyatakan sikap menolak wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Yusuf mendesak agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

​Pernyataan ini merupakan respons terhadap dinamika nasional, termasuk penolakan keras yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian hanya akan melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden.

Mendukung Keputusan Paripurna DPR RI

​Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, TM Yusuf, menyatakan bahwa aspirasi buruh di Sumatera Utara sejalan dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang baru saja disahkan hari ini (27/01/2026). DPR RI telah menetapkan 8 poin reformasi Polri, di mana poin utamanya menegaskan bahwa posisi Polri tetap di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

​”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, keberadaan Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap bersifat profesional tanpa intervensi politik dari pihak kementerian tertentu,” ujar Yusuf.

Tiga Alasan Utama Penolakan

​Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Sumut menggarisbawahi tiga alasan krusial:

– ​Menghindari Politisasi Hukum: Menempatkan Polri di bawah kementerian (seperti Kemendagri) berisiko tinggi menciptakan tumpang tindih kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas kepolisian.

– ​Efisiensi Penanganan Konflik Sosial: Koordinasi langsung dengan Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat dalam menjaga Kamtibmas, terutama di wilayah strategis industri seperti Sumatera Utara.

– ​Mandat Konstitusi: Merujuk pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, kedudukan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap berada di bawah Presiden.

 

Harapan untuk Stabilitas Daerah

​Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, Rio Affandi Siregar, menambahkan bahwa stabilitas di Sumatera Utara sangat bergantung pada kepastian hukum. “Kami tidak ingin kepolisian menjadi alat birokrasi yang lamban. Kami butuh Polri yang presisi dan hanya tunduk pada hukum serta Kepala Negara untuk menjamin rasa aman bagi pekerja dan pelaku usaha,” tegasnya.

​KSPSI AGN Sumut berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa Polri tetap menjadi garda terdepan pelindung masyarakat yang independen dan profesional.(cil) *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *