De14dotcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK juga diminta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik pungutan liar dan permainan perizinan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Desakan tersebut muncul setelah KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar oleh sejumlah pejabat dan staf Ditjen Imigrasi selama periode 2022-2026. Uang tersebut diduga diterima melalui berbagai mekanisme, mulai dari pembayaran tunai, transfer langsung hingga penggunaan perantara atau layering.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingat dugaan praktik korupsi tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih memimpin kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan melalui operasi tangkap tangan maupun penggeledahan.
“Setiap keterangan saksi nantinya akan membantu membuka seterang-terangnya konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, proses pengurusan izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit. Permohonan yang diajukan melalui jalur resmi kerap ditolak atau dihambat tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, pemohon maupun perusahaan jasa keimigrasian diduga dipaksa membayar sejumlah uang di luar tarif resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar proses dapat berjalan.
Praktik tersebut diduga berlangsung mulai dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga proses verifikasi akhir di Ditjen Imigrasi pusat.
Ketua PD-14, Bang Fauzi, menilai KPK harus berani menelusuri pihak-pihak yang berada di atas para tersangka yang telah ditetapkan.
“Kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan pegawai dan pejabat teknis. KPK harus berani memeriksa Yasonna Laoly karena para tersangka merupakan bawahannya saat itu. Apalagi rentang waktu dugaan praktik korupsi ini terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menkumham,” tegas Bang Fauzi kepada wartawan.
Ia juga meminta penyidik mendalami keberadaan sosok yang dikenal dengan sebutan “Pangeran” yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam bisnis jasa pengurusan tenaga kerja asing dan keimigrasian.
“Informasi yang beredar selama ini menyebut ada sosok yang dijuluki ‘Pangeran’ yang sangat berpengaruh dalam menentukan perusahaan jasa mana yang bisa mengurus keimigrasian WNA. Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya menikmati praktik tersebut,” ujarnya.
Menurut Bang Fauzi, apabila dugaan tersebut benar, maka kasus ini bukan sekadar praktik pungutan liar, melainkan telah berkembang menjadi dugaan monopoli dan penguasaan bisnis jasa keimigrasian yang merugikan negara serta mencederai pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang pejabat dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam skandal yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.
Publik kini menanti keberanian KPK untuk mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa mantan pejabat tinggi, pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, serta perusahaan-perusahaan jasa yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak integritas pelayanan keimigrasian Indonesia.

Leave a Reply Cancel reply