JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Temuan tersebut kini telah berkembang ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 BPK mengungkap sejumlah kelemahan serius dalam tata kelola KPR BTN, mulai dari ribuan sertifikat rumah yang belum terselesaikan, keberadaan sertifikat yang tidak jelas dan diketahui keberadaannya hingga dugaan penggunaan 1.215 debitur joki dengan nilai kredit mencapai Rp628,45 miliar.
“Angsuran kredit diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS). “Tulis BPK dalam laporannya.
Penyidik Kejari Karawang juga menemukan indikasi manipulasi data debitur, penggunaan dokumen palsu, serta pencairan kredit terhadap rumah yang belum selesai dibangun bahkan belum berdiri sama sekali. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan proyek perumahan yang dikembangkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Di tengah kasus tersebut, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR komersial BTN tercatat mencapai 5,2 persen atau sekitar Rp5,8 triliun per Maret 2026, jauh di atas batas ideal industri perbankan. BTN bahkan menyumbang sekitar 31,5 persen dari total NPL KPR nasional.
Meski demikian, BTN membantah adanya kredit fiktif dan menyatakan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk memperketat verifikasi debitur, memperkuat pengawasan kredit, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan kredit yang menjadi sorotan bukan kredit fiktif karena rumah dan fasilitas pembiayaannya ada secara nyata.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.
Sementara itu, BPK mendesak BTN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran KPR dan mempercepat penyelamatan kredit bermasalah.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu waktu.

Leave a Reply Cancel reply