MEDAN, De14dotcom – Desakan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia kembali mencuat. Audit dinilai tidak cukup hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi perlu mencakup aspek hukum, tata ruang, fiskal, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD14), Bang Fauzi, menyatakan penguasaan lahan PT Socfin Indonesia memiliki sejarah panjang yang berawal dari konsesi kolonial (erfpacht) sebelum kemudian bertransformasi ke dalam sistem Hukum Agraria Nasional setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Menurutnya, sejarah tersebut menjadikan legalitas HGU perusahaan layak ditelaah secara komprehensif oleh negara.
“Audit tidak boleh dilakukan secara parsial. Negara harus memeriksa sedikitnya enam aspek utama yang menentukan legitimasi dan kepatuhan HGU tersebut,” ujar Bang Fauzi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Transisi Hak dari Konsesi Kolonial
Bang Fauzi menjelaskan, aspek pertama yang perlu diperiksa adalah proses transisi hak dari konsesi kolonial menuju HGU nasional.
Menurutnya, negara perlu memastikan apakah tanah bekas erfpacht pernah diambil alih kembali (repossession) sebelum diterbitkannya HGU kepada PT Socfin Indonesia, atau justru terjadi kelanjutan hak kolonial secara administratif tanpa evaluasi substantif sesuai semangat reformasi agraria.
Perubahan Luas HGU
Aspek kedua, lanjutnya, berkaitan dengan dinamika perubahan luas areal HGU sejak pemberian hak pertama hingga memasuki siklus perpanjangan saat ini.
Ia menilai perlu dilakukan audit untuk memastikan apakah terdapat penambahan luas lahan di luar konsesi awal maupun di luar hak yang diberikan pada tahun 1998, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesesuaian dengan Tata Ruang
PD14 juga menyoroti kesesuaian HGU dengan kebijakan tata ruang daerah.
Bang Fauzi menyebut di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Batubara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, terdapat perubahan zonasi yang menurutnya tidak lagi mengalokasikan kawasan tersebut untuk perkebunan.
Namun demikian, menurutnya, persetujuan HGU maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tetap diterbitkan.
“Kondisi ini perlu diaudit untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” katanya.
Potensi Kerugian Negara
Aspek berikutnya yang diminta untuk diperiksa ialah kepatuhan fiskal.
Bang Fauzi meminta pemerintah mengaudit pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Socfin Indonesia sejak 1998 hingga 2023 guna memastikan kesesuaiannya dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan data luas lahan dengan objek pajak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Konflik Agraria
PD14 juga menilai konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Simpang Gambus dan Lae Butar, tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan sosial.
Bang Fauzi berpendapat konflik yang berlangsung bertahun-tahun dapat menjadi indikator adanya persoalan batas lahan, klaim hak masyarakat, maupun pelaksanaan kewajiban HGU yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kewajiban Plasma dan Kemitraan
Selain itu, PD14 meminta pemerintah mengaudit pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Bang Fauzi, realisasi pembangunan kebun masyarakat dan manfaat ekonomi yang diterima warga sekitar perlu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
“Jangan sampai keuntungan perusahaan yang mencapai triliunan rupiah tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan,” ujarnya.
Bang Fauzi menegaskan, audit HGU PT Socfin Indonesia tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi negara untuk meninjau kembali pengelolaan aset agraria yang memiliki sejarah panjang sejak era kolonial.
Ia berharap audit tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pertanahan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.
Terpisah, GM PT Socfindo Edison Ginting saat dikonfirmasi media deempatbelas.com, hingga berita ini tayang belum merespon apapun.













