Tanah Karo – Kinerja Kapolsek Mardinding AKP CH. Nababan, SH dalam membrantas mafia judi yang dikuasai tiga orang bandar bernama Tris Ginting, Jasa dan Erik patut dipertanyakan. Faktanya hingga hari ini berbagai kegiatan praktik perjudian masih berjalan bebas tak tersentuh hukum.
Meski banyak mendapat laporan dan aduan dari awak media terhadap kegiatan judi di wilayah hukumnya, Kapolsek Mardinding sepertinya enggan menanggapi dengan serius atau sengaja melakukan pembiaran sehingga tindakan nyata dalam membrantas judi sesuai instruksi Kapolri tidak pernah dilakukan.
Judi game jenis ikan ikan dan slot yang dikuasi para bos pengusaha yakni Tris Ginting, Jasa, dan Erik sudah cukup lama dan keberadaanya diketahui masyarakat setempat bebas beroperasi di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Mardinding, Lau Baleng, Liang Melas dan tempat lainnya.
Tris Ginting bandar judi ini diketahui memiliki lapak dan mesin judi ikan ikan di Lau Solu tepatnya di kedai kopi dan di daerah Kecamatan Mardingding berada di kedai kopi atau warung bernama Pak Kembar atau tepatnya berdad di Samping SMP Negeri.
Kemudian Jasa, bandar judi tersebut diketahui memiliki mesin judi ikan ikan di daerah Perbulan dan Lau Pengulu atau tepatnya berada di rumah seorang warga bernama Hendrik. Dan terakhir bandar judi bernama Erik, dengan lokasi judi berada di Lau Solu tepatnya di Teroh Lekang.
Meski nama – nama pelaku bisnis haram tersebut diketahui keberadaanya, namun Hingga kini, upaya dalam menangkap dan membrantas para bandar judi beserta alat mesin judi mereka tak kunjung dilakukan alias pihak kepolisian setempat tutup mata.
Dugaan kuat, upaya loby loby ataupun pembayaran upeti oleh para bandar kepada para oknum petugas kepolisian sepertinya nyata terjadi, karena hingga hari ini para pengusaha judi tersebut tumbuh dan berkembang tak tersentuh hukum.