KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

×

Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Selasa 26 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.

KEJAKSAAN AGUNG KEMBALI MEMERIKSA 3 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITAS TIMAH

ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.

Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

KEJAKSAAN AGUNG KEMBALI MEMERIKSA 3 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITAS TIMAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *