Langkat – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 15.957.764.000,- (lima belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) pada perkara korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat tahun 2021 yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terpidana yakni Suprianto Als Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting Als Ukur Ginting Als Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting.
Dengan telah dieksekusinya barang bukti senilai Rp. 15.957.764.000,- (lima belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), maka kerugian negara yang tersisa dan harus ditelusuri oleh pihak Kejari Langkat selaku eksekutor adalah sebesar Rp. 4.362.236.000.- (empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) mengingat jumlah sebagai uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Sri Ukur Ginting Als Okor Ginting berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korup[si pada Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 20.320.000.000.- (dua puluh milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H mengatakan bahwa uang eksekusi tersebut merupakan uang yang telah disita pada tahap penyidikan dan di gunakan untuk pembuktian di persidangan yang berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.
2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.
3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.
Dikatakan oleh Kajari Langkat bahwa uang proses eksekusi tersebut di laksanakan dengan cara ditransfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam acara eksekusi barang bukti tersebut, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, Prasetiyo Luhur Widodo Bendahara BPDPKS, Wan Mutiara Fahmi pihak BPDPKS, Sapta Winanda pihak BPDPKS, Ratna Ayu Rengganil pihak BPDPKS, Nabilla R pihak BPDPKS, Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, SH., Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat Okta Fiada Ginting, SH.,MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Yogi Fransis Taufik, SH. Kepala Seksi PB3R Daniel Tulus Sihotang, SH.MH., Kasubsi Penuntutan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, SH., Kasubsi Penyidikan Bidang1 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH., Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli, SH., Prama Tampubolon, SH.MH.
Pelaksanaan eksekusi berupa pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 15.957.764.000,- tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok tani yang keterbatasan pengetahuannya dalam tata kelola keuangan dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi. Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum.