MEDAN-Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti para Kasi pada Bidang Pidmil, Kasi Pidsus, unsur TNI, penyidik PPNS dan undangan lainnya di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Medan, Rabu dan Kamis (29-30/11/2023).
Kegiatan sosialisasi dan FGD dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakti, SH,MH.
Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Asisten Pidana Militer yang telah menginisiasi pelaksanaan FGD, karena kegiatan sangat bermanfaat bagi khususnya bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Satuan Penegak Hukum di TNI untuk penyamaan persepsi dan pemahanan maupun untuk meningkatkan persiapan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat serta koordinasi di antara sesama penegak hukum sesuai dengan prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam proses penuntutan perkara yang ditangani oleh Oditurat Milter dan perkara Koneksitas serta penyelengaraan peradilannya.
Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Unit Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer dijajaran Kejaksaan diperlukan untuk mengantisipasi adanya perkembangan yang pesat terhadap penanganan pelanggaran hukum dan dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prnsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan dari semua pihak sebagai implementasi dari Program Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Saat ini Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan penyidikan penanangan perkara Koneksitas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Eradikasi Lahan Perkebunan PT. PSU di Tanjung Kasau Kabupaten Batu Bara Tahun 2019 s/d 2020 Milik Negara (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) an. Tersangka Letkol. Pur. Infanteri STB, tersangka Ir. GA dan tersangka FMB dengan kerugian negara sebesar Rp. 50.441.613.822,” jelasnya.
Idianto berharap, sosialisasi dan FGD ini dapat menjadi entry point bagi peserta yang hadir untuk dapat membangun hubungan kerjasama yang baik untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara yang melibatkan Militer dalam kerangka prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Aspidmil Kejati Sumut Makmur Surbakti menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.
Sosialisasi dan FGD diisi dengan penyampaian materi tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dibawakan oleh Prof.Dr. Alvi Syahrin (Guru Besar Fakultas Hukum USU) dan materi tentang Perkara Koneksitas sebelum Dan Sesudah Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan disampaikan oleh Dr. Edi Yunadi, SH, M.Hum (Staf Pengajar Fakultas Hukum USU Medan).