ads

Polda Jatim Ungkap Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil dan Kasdim Gresik Usai Disuntik Vaksin

JaringanNews, Jatim – Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik usai disuntik Vaksin.

Wakapolda menyampaikan pengungkapan kasus ini terdiri dari Satuan Reskrim Polres Gresik di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur. Dalam keterangannya, pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau di vaksin.

“Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax yang menyebutkan Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah di Vaksin Sinovak. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita Hoax tersebut. “Kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, Rabu, (20/01).

Menurut Wakapolda Jatim mengatakan, terduga pelaku a.n TS, 44 tahun, merupakan warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana atasa kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Masih Wakapolda menjelaskan, setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari W.A kakaknya kemudian foto tersebut di copy paste dan ditambahi narasinya yang menyebutkan, “Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, vaksin pertama Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin pagi, proses pemakaman. hati-hati bahaya vaksin ini nyata” dan pelaku mengsharenya melalui group Whtsup bernama Indahnya Islam.

Polda Jatim Ungkap Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil dan Kasdim Gresik Usai Disuntik Vaksin, Deempatbelas.com

“Saudara Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Gatot Supriyono setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik sedang kita proses. Atas kasus ini, tersangka kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1milyar. “Jelas Wakapolda.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *