Batu Bara – Polsek Indrapura yang di Pimpin AKP Jonni H Damanik beserta Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus berhasil menangkap seorang pria tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Dedi (36) warga Kelurahan Perkebunan Sipare-Sipare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (30/9/2023).
Penangkapan tersangka sekitar pukul 14.30 WIB. Saat tengah mengendarai sepeda motornya di jalan Dusun I, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar turut membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Abdi, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria mengendarai sepeda motor diduga baru membeli sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun memimpin penyelidikan.
Setiba di lokasi sesuai informasi, petugas melihat pria yang dicurigai sedang membuang sesuatu. Petugas langsung mengutip benda yang dibuang tersangka dan ternyata 1 paket kecil berisi sabu.
Kemudian saat diinterogasi, tersangka pun turut mengakui kepemilikan sabu itu untuk dipergunakannya sendiri.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti sabu itu, tersangka langsung ditangkap dan diboyong ke Polsek Indrapura.
Tersangka Dedi pun dipersangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.