bappeda

bappeda

Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Renville Napitupulu: Senang Bisa Melayani Masyarakat

Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia menyebutkan, bagi seorang wakil rakyat yang menduduki kursi legislatif, bertemu dan berbuat kepada rakyat setiap hari merupakan kampanye, karena setelah ditunjuk dan dipilih oleh rakyat, haruslah berbuat sesuatu untuk rakyat, baik lewat sikap maupun kerja nyata memberikan manfaat.

Renovasi Rumah Tidak Layak Huni bagi masyakat yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu salah satu program pemerintah kota Medan serta menjadi perhatian serius Renville Napitupulu. Dengan memenuhi segala administrasi persyaratan yang dibutuhkan masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan rehab rumah yang anggarannya berasal dari APBD Kota Medan.

Sunggul Siregar salah seorang warga yang rumah nya akan mendapatkan bantuan rehab rumah dari pemko Medan di Jalan Karya Adil Gang Sepakat Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, salah satu perjuangan Renville Napitupulu pada tahun 2023.

Renville mengatakan, program bedah rumah ini merupakan hak seluruh warga Medan yang tidak mampu. Namun semua itu tentulah harus melalui berbagai proses seperti, kelengkapan administrasi dari Kelurahan setempat terkait keabsaahan tanah pemilik rumah. Kemudian selanjutnya diajukan ke Dinas Perkim Medan untuk dilakukan survei sebelum bedah rumah dilakukan.

“Kita senang, respon cepat dilakukan oleh dinas terkait dan setelah berkas lengkap kemudian survei di lapangan oleh dinas terkait selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat rehab rumah keluarga pak Sunggul Siregar Segera dilakukan di tahun 2023.”kata Anggota DPRD Medan Renville Napitupulu kepada Wartawan, Minggu 23 Juli 2023.

Renville menyebutkan, sejak duduk di kursi parlemen, program bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu adalah salah satu bentuk kerja nyata yang ia perjuangkan bagi masyarakat. Hak itu sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2015 yaitu menjamin hak-hak warga miskin, termasuk memiliki rumah layak huni melalui program bedah rumah Pemko Medan.

Untuk mendapatkan program ini, Lanjut Ketua DPD PSI Medan ini menyebutkan, harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan surat kepemilikan rumah yang sah, dan rumah tidak boleh diatasnamakan orang lain, dinding rumah minimal setengah tepas, KTP harus sesuai dengan alamat rumah dan nama pemilik rumah, serta ada surat keterangan warga miskin dari kelurahan.

“Setelah persyaratan lengkap, kita ajukan maka pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Perkimtaru) Kota Medan akan melakukan survei terlebih dahulu kelapangan, kemudian setelah dilakukan survei oleh petugas selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk dilakukan bedah rumah. “Ungkapnya.

Program bedah rumah Pemko Medan ini merupakan implikasi dari Perda Penanggulangan Kemiskinan. Program ini ada di Pasal 18 tentang program kerumahan dimana tertulis rehabilitasi rumah warga tidak mampu.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *