Batu bara – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap dari pengembangan kasus Narkotika daun ganja kering seberat sekitar 7 Kg berkat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Pasalnya ada seorang pria yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut. Kamis (04/04/2024).
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus narkotika daun ganja kering seberat 7 Kg hasil pegembangan dari salah satu tersangka David dan Riki dan penangkapan ini sesuai dasar LP / 55 / III / 2024 / SU / Res. B. Bara, tanggal 26 Maret 2024.
Pada saat tersangka berada di pinggir jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Perkebunan Dolok Kec. Lima puluh Kab Batu Bara saat baru saja turun dari angkutan umum, seketika itu juga Tim Sat Narkoba melakukan Penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto als Am warga Jl. Gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota Kec Kundur Kab Karimun Prov Kepri.
Kronologis singkat kejadian dan penangkapan hasil pengembangan di paparkan Kasat Res Narkoba, berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 Wib, TKP kedua David Wilianda als David (32) buruh harian lepas warga Jln. Banteng Gg Kencana Kel Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang di Jalinsum Desa Perk Dolok Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H beserta Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk penangkapan pemasok narkotika daun ganja kering berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto als Am (37) atas kepemilikan sekitar 7 Kg (7000 gram) narkotika daun ganja kering.
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib berlokasi di jalan Banten Gg Kencana Kel Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang personil Sat narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka David Wilianda di rumahnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 bungkus, sedangkan satu bungkus 1 Kg ( 7 Kg) dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka Riki Rianto als AM.
Setelah dilakukan introgasi pelaku tersebut yang mengaku bernama Riki Rianto sesuai nama di KTP yang ditemukan di dalam dompet dan ianya mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dan ketika dipertemukan dengan tersangka Riki Rianto als AM ke tersangka David Wilianda mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.
Tersangka berikut barang bukti dari tersangka David satu unit HP/ Handphone merk Nokia warna biru dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai Rp. 400.000 dan barbut dari tangan tersangka Riki 7 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram – 1 (satu) buah tas ransel warna hitam – 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam – 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam – uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba Ferry.