smsi

Anggaran Rp28 Miliar Dipertanyakan, PD14 Seret Gebyar Pajak Bapenda Sumut ke APH

De14dotcom, MEDAN – Perkumpulan Demokrasi Masyarakat Empat Belas (PD14) berencana melaporkan sejumlah pejabat yang berwenang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara terkait pelaksanaan kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026 yang menelan anggaran sekitar Rp28 miliar.

Kegiatan tersebut dinilai sarat pemborosan dan diduga kuat berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaannya.

Penggiat antikorupsi dari PD14, Dolli Nurhadiansyah, mengatakan kegiatan gebyar pajak dengan anggaran fantastis tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil serta situasi pasca bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Menurutnya, apabila tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya Bapenda cukup menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.

“Kalau tujuannya meningkatkan PAD, bukankah itu memang tugas Bapenda sebagai SKPD? Mereka cukup menjalankan target dan kewajiban sesuai amanat undang-undang dan perda,” ujar Dolli.

Ia juga menilai kegiatan gebyar pajak dengan hadiah utama mobil tidak memiliki urgensi dan patut dipertanyakan.

Dolli bahkan meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar meninjau kembali urgensi kegiatan tersebut.

“Kalau gebyar-gebyar seperti ini tidak bernilai urgensi dan justru terkesan dipaksakan di tengah kondisi ekonomi global dan nasional yang tidak baik-baik saja,” katanya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur jenis pajak daerah, retribusi daerah serta tata cara pemungutannya.

Peraturan daerah tersebut, kata Dolli, justru menegaskan mekanisme pemungutan pajak yang harus dijalankan pemerintah daerah tanpa perlu kegiatan seremonial dengan anggaran besar.

“Bayar pajak itu kewajiban warga negara. Tanpa gebyar pun masyarakat tetap harus membayar pajak. Jadi kegiatan seperti itu tidak menjadi faktor utama peningkatan kepatuhan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa Bapenda Sumut sebenarnya telah memiliki petugas khusus penagihan pajak yang jumlahnya mencapai 6.630 orang dengan anggaran sekitar Rp24 miliar.

Selain itu, setiap tahun pemerintah daerah juga rutin menggelar program pemutihan pajak yang dinilai sudah cukup efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat.

PD14 menduga terdapat beberapa indikasi penyimpangan dalam kegiatan tersebut, di antaranya:

Dugaan pengkondisian lelang. Dugaan komisi proyek sekitar 5 persen. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

“Tiga poin ini merupakan pola yang sering kita dengar dalam persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa,” jelas Dolli.

Ia menegaskan bahwa PD14 tidak hanya menyampaikan kritik melalui media, tetapi akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat seluruh dokumen dan bahan pengaduan masyarakat (Dumas) sedang kami siapkan. Setelah lengkap, akan kami laporkan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.(red)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *