MEDAN – Pengadaan material contactor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp.2,6 miliar Tahun Anggaran 2026 diduga sarat pemborosan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan signifikan antara harga pengadaan dengan harga barang yang beredar di pasaran.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dishub Medan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 649 unit contactor. Jika dihitung berdasarkan nilai paket yang tersedia, harga per unit barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.
Namun, hasil penelusuran terhadap harga pasar menunjukkan bahwa contactor dengan spesifikasi sejenis dijual pada kisaran Rp2 juta per unit. Dengan demikian, terdapat selisih harga mencapai sekitar Rp2 juta per unit atau sekitar 100 persen dari harga pasar. Informasi mengenai SiRUP sebagai sarana pengumuman rencana pengadaan pemerintah dapat diakses melalui sistem LKPP.
Apabila selisih tersebut benar terjadi pada seluruh pengadaan sebanyak 649 unit, maka potensi kelebihan pembayaran diperkirakan mencapai Rp1,29 miliar.
Salah seorqng penggiat anti korupsi bang fauzivmenilai perbedaan harga yang cukup mencolok harus menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, setiap pengadaan yang menggunakan uang rakyat wajib mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jika harga pasar memang berada di kisaran Rp2 juta per unit sementara pengadaan mencapai Rp4 juta per unit, tentu perlu dilakukan audit untuk memastikan apakah terdapat spesifikasi khusus yang menyebabkan kenaikan harga atau justru terjadi indikasi markup,” ujar bang Fauzi kepada media.
Selain menyoroti harga satuan barang, publik juga meminta keterbukaan terkait perusahaan penyedia yakni CV AIM yang ditunjuk dalam pengadaan tersebut.
Identitas penyedia, spesifikasi teknis barang, metode pemilihan, hingga dasar penetapan harga dinilai perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan harga pengadaan contactor tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kota Medan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Leave a Reply Cancel reply