TANAH KARO — Dugaan penyimpangan pembelian Lahan Usaha Tani (LUT) di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2016, menyisakan sejumlah fakta serius. Berdasarkankan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, tidak ditemukan keberadaan hamparan lahan yang diklaim dibeli untuk 166 kepala keluarga (KK), sementara selisih harga pembelian tercatat fantastis mencapai Rp8,23 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 19 Mei 2017 mengungkapkan bahwa. Pada 13 April 2017, tim yang terdiri atas perwakilan TPRM, BPBD, Inspektorat, serta warga harus menempuh perjalanan panjang dan berat untuk mencapai lokasi. Dari Kabanjahe menuju Kecamatan Mardingding dibutuhkan sekitar 3,5 jam perjalanan, dilanjutkan 1,5 jam menuju Desa Rimo Bunga. Dari desa tersebut, lokasi hamparan lahan masih harus ditempuh dengan berjalan kaki selama 2–3 jam.
Lebih mencengangkan, kawasan di sekitar lokasi yang disebut sebagai lahan pertanian itu masih berupa hutan. Perwakilan TPRM mengakui bahwa saat survei, rombongan hanya mencapai koordinat terdekat dari desa tanpa melakukan pengukuran terhadap hamparan lahan yang dibeli.
Tim pemeriksa juga tidak dapat memastikan lokasi tersebut. Hanya satu orang perwakilan TPRM yang disebut mengetahui lokasi hamparan, tetapi tidak dapat mendampingi karena sakit. Sementara itu, tim pendamping tidak berhasil menunjukkan lokasi yang dimaksud.
Akibatnya, pemeriksa tidak dapat meyakini keberadaan hamparan lahan pertanian yang dibeli untuk 166 KK. Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian objek tanah, proses survei, hingga dasar penetapan nilai pembelian.
Persoalan semakin serius ketika pemeriksaan mengungkap perbedaan mencolok antara nilai bantuan dan harga pembelian tanah.
Dalam dokumen pemeriksaan, MSM disebut membeli tanah seluas 50 hektare atau 500.000 meter persegi dari DS dengan harga Rp250 juta, sebagaimana tercantum dalam akta pelepasan hak atas tanah. Dengan demikian, harga pembelian tanah tersebut tercatat hanya Rp500 per meter persegi.
Sementara itu, bantuan BDLUT yang diterima 166 KK dari beberapa KPP tercatat sebesar Rp8,3996 miliar, dengan nilai Rp50,6 juta untuk setiap KK.
Jika setiap KK memperoleh lahan seluas 2.000 meter persegi berdasarkan harga pembelian Rp500 per meter persegi, nilai tanah untuk 166 KK tersebut hanya Rp166 juta. Dari perbandingan itu, diperoleh selisih sebesar Rp8.233.600.000 atau sekitar Rp8,23 miliar.
Besarnya selisih tersebut menuntut penjelasan terbuka mengenai aliran dana, mekanisme pembelian, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar penetapan harga lahan.
Kasus ini juga memicu kemarahan masyarakat. Ratusan pengungsi disebut berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Karo, mendesak agar dugaan penyimpangan tersebut diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa.
Nama berinisial TYS dan MSM turut menjadi sorotan dalam tuntutan masyarakat. Mereka mendesak kejaksaan mengungkap peran masing-masing pihak serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kini, persoalan LUT Rimo Bunga bukan sekadar soal selisih harga miliaran rupiah. Pertanyaan paling mendasar adalah: di mana lokasi pasti lahan yang dibeli, bagaimana harga pembeliannya ditetapkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas selisih Rp8,23 miliar tersebut?
Kejaksaan Negeri Karo dituntut menjawab pertanyaan-pertanyaan itu melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Sebab, program yang diperuntukkan bagi pemulihan kehidupan pengungsi korban erupsi Sinabung tidak boleh menyisakan ketidakjelasan mengenai tanah, anggaran, dan pertanggungjawaban hukum.













