Tanah Karo

Diduga Judi Tembak Ikan Beroperasi di Pos 3 Batalyon 125/Simbisa, Panglima TNI dan Pangdam I/BB Diminta Turun Tangan

×

Diduga Judi Tembak Ikan Beroperasi di Pos 3 Batalyon 125/Simbisa, Panglima TNI dan Pangdam I/BB Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, KARO – Dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan di kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa, Jln Kapten Pala Bangun, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe,Kabupaten Karo, kembali . Meski sebelumnya sempat diberitakan telah tidak beroperasi, informasi yang diterima redaksi justru menyebut aktivitas perjudian itu hingga kini masih berlangsung dan diduga dilakukan secara terang-terangan.

Keberadaan arena judi yang diduga berada di kawasan fasilitas milik negara tersebut memantik pertanyaan besar mengenai pengawasan serta komitmen pemberantasan penyakit masyarakat. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi itu dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat.

DIDUGA JUDI TEMBAK IKAN BEROPERASI DI POS 3 BATALYON 125/SIMBISA, PANGLIMA TNI DAN PANGDAM I/BB DIMINTA TURUN TANGAN

Sumber yang diterima redaksi mengungkapkan, mesin judi tembak ikan tersebut masih beroperasi setiap hari dan ramai didatangi pemain. Bahkan, perputaran uang dari aktivitas yang diduga ilegal itu diklaim mencapai puluhan juta rupiah per hari. Namun demikian, besaran omzet tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Ironisnya, beberapa waktu lalu sejumlah media lokal memberitakan bahwa lokasi tersebut telah bersih dari praktik perjudian. Akan tetapi, berdasarkan informasi terbaru yang diterima redaksi, kondisi di lapangan disebut belum berubah sehingga memunculkan dugaan bahwa penindakan belum dilakukan secara maksimal.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta Pangdam I/Bukit Barisan segera melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara serta menjaga marwah institusi TNI yang selama ini dipercaya masyarakat.

Selain itu, aparat kepolisian khususnya polres tanah karo juga didorong untuk mengusut siapa pihak yang diduga mengelola maupun membekingi aktivitas perjudian tersebut apabila terbukti melanggar hukum. Pasalnya, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian kepada aparat penegak hukum maupun pimpinan TNI. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan perjudian di Kabupaten Karo.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Komandan Batalyon 125/Simbisa, Kapendam I/Bukit Barisan, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Polres Tanah Karo. Demi menjunjung asas keberimbangan, setiap klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *