MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Diketahui, adapun yang menjadi tersangka yakni A H dan F W H.
Lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut , Jumat (2/2/2024) sore.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.
Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.