Deempatbelas.com – Institusi penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia banyak mendapat kritikan serta pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga Superbody. Aturan bahwa kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.
“Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan, “kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya. Minggu (09/06).
Boyamin mengatakan pernyataan seperti itu dikhawatirkan dapat membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatupadu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
“Lah.. apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.”Ungkapnya tertulis.
“Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut.”Tutup Boyamin.







