De14dotcom, Jakarta, 15 Juni 2026 — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian besar dalam upaya pemulihan kerugian negara. Melalui kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6), Kejaksaan RI resmi menyerahkan total Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan semata, melainkan harus mampu memulihkan aset hasil tindak pidana demi kepentingan negara dan masyarakat.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun korban,” tegas Burhanuddin.
BPA Fair 2026 Cetak Rekor Keberhasilan Lelang
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan proses lelang yang transparan dan akuntabel.
Dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.
Hasil lelang tersebut menghasilkan:
– Nilai limit aset terjual: Rp922,26 miliar
– Kenaikan harga lelang: Rp75,47 miliar
– Total hasil lelang: Rp997,73 miliar
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan kepada para korban kejahatan sebagai uang rampasan, sementara sisanya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme PNBP.
Aset Edi Tansil Berhasil Dikejar Setelah Puluhan Tahun
Tidak hanya berhasil melalui lelang aset, Kejaksaan RI juga mengumumkan keberhasilan penelusuran dan penyelamatan aset milik terpidana kasus korupsi legendaris, Edi Tansil.
Melalui proses negosiasi intensif dengan Bank Mandiri yang rampung pada tahun 2026, Kejaksaan berhasil mengamankan aset senilai Rp82,68 miliar, yang terdiri dari uang tunai, vila, lahan, pabrik eks Becks Beer, serta puluhan bidang tanah di Bogor dan Banten.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ini merupakan prestasi luar biasa. Kejaksaan berhasil mengejar dan menyelamatkan aset negara dari perkara yang telah berlalu puluhan tahun,” ujar Menteri Keuangan.
Perkuat Keuangan Negara
Dengan tambahan penyelamatan aset Edi Tansil dan keberhasilan BPA Fair 2026, Kejaksaan RI berhasil menyumbangkan lebih dari Rp1 triliun ke kas negara.
Capaian ini menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana kini menjadi instrumen penting dalam memperkuat keuangan negara sekaligus memastikan keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Menutup acara tersebut, Jaksa Agung mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta mendorong penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset negara dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan memberikan nilai optimal bagi negara.
“Aset negara yang berhasil dipulihkan harus segera dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Jaksa Agung.(*)








