Medan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK. Tercatat hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan.
Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
“Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan jaksa sebagai analis perkara,” jelasnya.
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
“OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” sebutnya. (Nor)