De14dotcom, Jakarta – Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakwajaran harga dalam proyek yang selama dua tahun terakhir menelan anggaran sekitar Rp92 miliar.
Sorotan mengarah pada adanya dugaan selisih yang cukup signifikan antara nilai pengadaan dan harga barang yang beredar di pasaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai pengadaan per unit disebut mendekati Rp1 juta, sementara gembok dengan bentuk dan karakteristik yang dinilai serupa di pasar umum dikabarkan hanya berkisar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit.
Ahmad Karim Harahap Ketua Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GPSU) kepada wartawan mengatakan bahwa gembok yang didistribusikan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan diduga tidak jauh berbeda dengan produk yang tersedia di pasaran.
“Kalau dilihat secara fisik, dan berdasarkan infotmasi bahwa gembok yang dikirim merek IFAM series K70. Jika dilihat di pasaran harganya berkisar antara Rp115 ribu sampai Rp120 ribu,” ujarnya.
Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah terdapat spesifikasi teknis khusus yang memang membuat harga pengadaan menjadi jauh lebih tinggi atau justru terdapat dugaan penggelembungan harga yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik oleh Ditjen Pas.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Ditjen Pemasyarakatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan sekitar Rp56,7 miliaruntuk pengadaan 60 ribu unit sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp92 miliar.
Di sisi lain, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diperoleh media menyebutkan spesifikasi barang antara lain terbuat dari logam yang kuat, tidak mudah rusak, memiliki anak kunci yang sulit diduplikasi, tidak mudah terlepas, serta tahan karat. Namun, spesifikasi tersebut dinilai perlu dipaparkan lebih rinci agar publik dapat memahami dasar penetapan harga.
“Kalau memang spesifikasinya berbeda dan menggunakan teknologi khusus, tentu harus dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi adanya markup,” ungkapnya.
Menurut Karim, sorotan juga mengarah pada sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dalam paket pengadaan, di antaranya PT Citra Prima Media, PT Global Berkah Semesta, PT Teknik Surya Global Jaya, PT Falah Eka Cahya, dan PT Agung Kuck Lom Grub. Nilai pelaksanaan pada sejumlah paket disebut berada pada kisaran yang relatif seragam, yakni sekitar Rp54 miliar hingga Rp56 miliar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan penyedia dalam sistem e-purchasing.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, Kariem yang juga pengiat anti korupsi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait dugaan ketidakwajaran harga maupun penjelasan mengenai spesifikasi teknis yang menjadi dasar nilai pengadaan tersebut.












