ads

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Jakarta – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 yang baru saja diungkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diusut sampai sampai ke akar-akarnya.

Bahkan, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak KPK untuk membantu dan melakukan supervisi dalam penanganan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 kepada seluruh pihak-pihak yang menikmati dana tersebut.

Abu Syaman koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menegaskan, KPK sebagai lembaga anti korupsi diminta agar segera turun tangan menelusuri lebih dalam atas ada dugaan keterlibatan mantan Kajati Sumut.

“Oleh karenanya maka kami mendukung agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa saudara AY (mantan Kajati Sumut Tahun 2020),” ujar Abu Syaman dalam keterangan persnya Senin pagi, (18/03).

Dugaan tersebut, ucap Abu Syaman bukan tanpa dasar. Pihaknya memiliki dasar argumentasi yang kuat, karena menjadi suatu kejanggalan dimata publik karena selama kurang lebih 4 tahun kasus ini tidak pernah diungkap.

“Tetapi, setelah lepas jabatan tiba-tiba kasus ini diungkap. Seolah-olah AY ingin mencuci tangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi akan menggelar aksi di Gedung KPK pada Selasa 19 Maret 2024 agar perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara diusut sampai ke akarnya.

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut, Deempatbelas.com

Diketahui, Rabu, 13 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.

Dugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini diduga masih belum benar-benar terungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kuat dugaan ada beberapa pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan menerima aliran dana yang merugikan negara sebesar 24 miliar tersebut diatas.

Berdasarkan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, saat ditanya oleh awak media apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, dikatakan bahwa tim penyidik dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *