Tanah Karo – Lagi- lagi seperti tak ada habisnya, praktik perjudian di Desa Lau Mulgap dan Solu, Kecamatan Mardinding kabupaten Karo, Sumatra Utara kembali marak terjadi. Kegiatan tersebut seakan-akan luput dari pandangan aparat penegak hukum Polsek setempat.
Permainan judi ketangkasan jenis ikan ikan sepertinya bukan larangan di jajaran wilayah hukum Polsek Mardinding. Mesin mesin tersebut terus beroperasional dan tersusun aman dan bebas dimainkan siapa saja yang memiliki uang untuk mengadu nasib di game berhadiahkan uang itu.
Meski tak pernah menang, namun masyarakat penggemar judi ikan ikan itu seakan tak pernah jera berharap mendapatkan kemenangan besar bahkan berkutat tak kenal waktu, mulai dari pagi hingga larut malam.
Menurut salah seorang sumber yang identitasnya enggan di sebutkan mengatakan, lokasi mesin ikan-ikan tersebut berada di Lau Mulgap Simpang Kulosd sebelah kanan, warung pertama, diketahui milik Surbakti. Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding tepatnya di warkop Loning diketahui milik Banjir Sembiring Kembaren.
Warga tak paham mengapa bisnis haram tersebut dibiarkan beroperasi begitu saja tanpa ada larangan, seakan-akan bos pemilik mesin-mesin penyedot uang itu punya kekuasaan penuh tanpa rasa takut oleh aparat penegak hukum di negeri ini.