Tunggak Pajak Ke Bapenda, PSI Sumut Minta Kementerian BUMN Evaluasi Pejabat PT Angkasa Pura Aviasi

Medan – Sungguh memprihatinkan, kalimat yang tepat atas kondisi umum yang terjadi terkait informasi Bandara Internasional Kualanamu yang belum bayar/lunasi pajak tertagih sekitar Rp 37,1 M. Padahal di satu sisi pajak tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah kabupaten Deli Serdang untuk mendukung terlaksananya program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten.

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), H.M Nezar Djoeli saat ditanya pendapatnya terkait hal itu mengatakan, semestinya sebagai satu perusahaan di bawah kementerian BUMN, baik PT Angkasa Pura 2 dan anak perusahaannya PT Angkasa Pura Aviasi, harus menunjukkan integritas dan tata kelola pajak yang baik sesuai prinsip AKHLAK BUMN.

“Pajak yang menjadi kewajiban untuk disetor, segera disetor jangan terlalu lama diendapkan, karena uang pajak sangat dibutuhkan guna berjalannya pembangunan di daerah khususnya di kabupaten Deli Serdang ini. Rasanya tak mungkin sekelas BUMN Angkasa Pura 2 dan Anak Perusahaan tidak mampu profesional mengelola pajak. Hal ini suatu peristiwa yang memprihatinkan, apalagi jika diketahui oleh Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir,” ujar H.M Nezar Djoeli kepada wartawan di Medan, Minggu (18/8/2024).

Sebelumnya diberitakan oleh media nasional lainnya, dari keterangan pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kabid PBB Bapenda yang mengatakan, bahwa PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi tagihan PBB senilai Rp 37,31 miliar lebih.

Hal itu dii sampaikan Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang Juniser Siregar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (14/8), melansir dari kantor berita Antara.

Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran yakni sebelum 31 Agustus 2024.

Oleh karena itu, masih Nezar Djoeli menambahkan, PSI Sumut menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut dan juga mendorong agar kejadian serupa tak berulang, kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap pejabat BUMN di Angkasa Pura 2 dan anak perusahaannya PT Angkasa Pura Aviasi.

“Kami yakin jika kementerian BUMN melalui pak Erick Thohir tegas dengan prinsip AKHLAK BUMN, maka, oknum pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian soal pembayaran pajak ini harus dievaluasi. Jika tidak, maka, akan ada rasa ego sektoral yang tumbuh dan berkembang, yang bisa mengancam proses pembangunan di daerah.”Tegasnya.

Diakhir keterangannya HM Nezar Djoeli juga menegaskan setidaknya kehadiran pihak ke-3, sebagai anak perusahaan harusnya membawa ke mahaslatan yg baik untuk pembangunan daerah Deli Serdang, pihak ke-3 itu sebagai salah satu penyumbang PAD harus profesional dan harus menjadi sebagai teladan bagi perusahaan perusaahaan yg ada di Deli Serdang.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *